TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

SEJARAH BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI


SEJARAH BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI SEBELUM PERANG DUNIA II

TAHUN 1814

Dengan Inlandish Reglement dan Riglement opde Rechterlijke Organisatie semasa Gubernur Jenderal Rafles mulai jelas dasar-dasar dan organisasi Kepolisian, walaupun semasa V.O.C telah ada Kepolisian. Disinilah tugas Reserse dilaksanakan oleh Kepala Desa Perkara Kepolisian, yang ada pada waktu itu keadaannya sangat tidak memadai, dibanding dengan perkembangan yang terjadi. 

TAHUN 1911 

Kemudian diadakan Reorganisasi Kepolisian dan pada tahun 1914 disusun rencana Reorganisasi Kepolisian yang lengkap dengan bagian Reserse dilengkapi dengan pemotretan, daktiloskopi dan pustaka. 

TAHUN 1920 

Dibentuk Reserse daerah dengan nama Gewestelijke Recherche yaitu Dinas Rahasia Umum yang bertugas mengusut kejahatan yang terjadi diluar kota degan dilengkapi kendaraan (mobil). 
MASA PENDUDUKAN JEPANG

TAHUN 1944

Kedudukan Kepolisian pada Depatemen Kehakiman Jepang dibawah Jaksa Agung, diadakan perubahan urusan kriminil bagian ekonomi.
MASA KEKUASAN BELANDA

TAHUN 1945-1946

Pada masa itu hanya ada satu Korps Polisi yang melaksanakan tugas preventif dan represif sekaligus dan kedudukan pada Kementrian Kehakiman.
MASA PERMULAAN (SETELAH PROKLAMASI)

19 AGUSTUS 1945 

Dengan kepolisian dibawah Dalam Negeri, Organsisasi Reserse bernama Bagian Pengusutan Kejahatan (Maklumat Pemerintah tanggal 1 Oktober 1945). 

TAHUN JULI 1946
 

Penetapan Pemerintah No.11/SD/1946 Kepolisian demahm jawatan tersendiri dibawah Menteri, Organisasi Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse Kriminal (Bagian Pengusutan Kejahatan). Bulan Oktober 1948 Jawatan Kepolisian dibawah Perdana Menteri, Organisasi Reserse dipimpin Kepala Jawatan Reserse Pusat, yaitu Komisaris Besar Polisi R.K Sosrodanukusumo, Polisi Ekonomi Istimewa dibawah Bagian Pengusutan Kejahatan. MASA R.I.S 

TAHUN 1949-1950 

Dinas Reserse Kriminil dipimpin oleh Kepala Dinas Kriminil, kedudukan Kepolisian pada Kementrian Dalam Negeri (Administarsi Organisatoris), Jaksa Agung (Politik Polisionil) MASA NEGARA KESATUAN (SETELAH R.I.S) 

13 Maret 1951 

Organisasi Reserse berbentuk Dinas Reserse Kriminal terdiri dari 5 Seksi:

  • Seksi Umum
  • Seksi Khusus
  • Seksi Penyeludupan
  • Seksi Kejahatan Internasional
  • Seksi Statistik dan Daktiloskopi Dibawah pimpinan Kepala Dinas Reserse

31 Desember 1961

Organisasi berbentuk Korps Reserse Kriminil dipimpin Komandan Korps Reserse Kriminil (Kadis Reserse). 

15 Juni 1965

Organisasi berbentuk Direktorat Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse kemudian Komandan Jenderal Koserse. 

1 Agustus 1970

Komandan Reserse meliputi:
  • Direktorat Pengawasan Keselamatan Negara
  • Direktorat Reserse Kriminil
  • Direktorat Reserse Ekonomi
  • Laboratorium
  • Pusat Identifikasi
  • Secretariat NCB

30 Oktober 1984 

Direktorat Reserse Polri yang dipimpin oleh Direktur Reserse Polri berpangakat Brigjen Pol berdasarkan Skep Kapolri No Pol: Kep/09/X/1984, tanggal 30 Oktober 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Direktorat Reserse Polri. 
Dengan Unsur Pelaksana:

  • Subdit Serse Umum
  • Subdit Serse Ekonomi
  • Subdit Serse Narkotika
  • Subdit Serse Uang Palsu
  • Subdit Identifikasi
  • Subdit Resmob Pus


7 Juli 1997

Korps Reserse Polri dipimpin oleh Komandan Korps Reserse dengan pangkat Mayor Jenderal Polisi berdasarkan Skep Panglima ABRI No: Kep/10/VII/1997, tanggal 7 Juli 1997 tentang Validasi Organisasi di lingkungan Polri membawahi:

  • Direktorat Serse Umum
  • Direktorat Serse Ekonomi
  • Direktorat Serse Narkoba
  • Direktorat Serse Udpal
  • Direktorat Korwas PPNS dan Tipiter
  • Direktorat Tipikor
  • Pusat Informasi Kriminil


30 Juni 2004 

Badan Reserse Kriminal Polri dipimpin oleh KABARESKRIM dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/22/VI/2004, tanggal 30 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim.

Badan Reserse Kriminal membawahi:

  • Biro Renmin
  • Biro Analis
  • Pus Labfor
  • Pus Ident
  • Bid Korwas PPNS
  • Direktorat I Trannas
  • Direktorat II Eksus
  • Direktorat III Pidkor
  • Direktorat IV Narkoba
  • Direktorat V Tipiter
  • Densus 88/AT


Sumber  : www.bareskrim.go.id


banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......